News

Ada Platform Murah dari Arab Saudi, Kemenag Tegas Larang Umrah Mandiri dan Backpacker

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan Polda DIY dalam mengawasi aktivitas penawaran umrah yang tidak sesuai prosedur resmi di media sosial.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY, Aidy Johansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran di media sosial untuk mencegah praktik umrah non-prosedural. 

“Kami khawatir ini akan merugikan masyarakat. Kami berencana bekerja sama dengan Polda DIY untuk pengawasan siber,” ujar Aidy mengutip Antara, Kamis (5/10/2023).

Umrah non-prosedural seperti umrah mandiri atau umrah backpacker dianggap memiliki risiko dan berpotensi merugikan masyarakat. 

“Ada banyak masalah dengan umrah backpacker, mulai dari risiko ditelantarkan di Arab Saudi hingga tidak adanya perlindungan apabila jemaah sakit,” tambah Aidy.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, setiap penyelenggara umrah yang tidak memiliki izin resmi bisa dikenakan hukuman pidana.

Selama tahun 2022, Aidy memastikan sekitar 20 ribu jemaah umrah asal DIY telah berangkat ke Tanah Suci melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi.

“Kami juga masih mengintensifkan pengawasan terhadap biro perjalanan umrah dan haji khusus ilegal,” tegasnya.

Ada sebanyak 27 biro travel umrah dan haji khusus yang tercatat sebagai PPIU resmi di DIY. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berangkat umrah atau haji melalui PPIU resmi. Bahkan PPIU yang resmi saja terkadang masih memiliki masalah,” kata Aidy.

Kasus terbaru menunjukkan satu PPIU di DIY mendapatkan sanksi berupa pembekuan izin usaha selama satu tahun. “Hal ini terjadi karena PPIU tersebut bekerja sama dengan calo dan mengakibatkan 38 calon jemaah umrah telantar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Maret 2023,” jelas Aidy.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag DIY telah berkoordinasi dengan Bandara YIA untuk memastikan semua calon jemaah umrah berangkat sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami akan mempertanyakan PPIU yang tidak memiliki izin resmi. Ini semua demi kesejahteraan dan keamanan jemaah,” pungkas Aidy Johansyah.

Meski Pemerintah Kerajaan Arab Saudi aktif mempromosikan Nusuk, sebuah platform murah untuk pelaksanaan umrah, Kemenag DIY tetap menegaskan bahwa semua jemaah harus berangkat melalui PPIU resmi.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam beberapa waktu terakhir gencar mempromosikan Nusuk yang merupakan platform untuk pelaksanaan umrah, tanpa melalui travel atau agen perjalanan di negara asal jemaah. Disebutkan aplikasi tersebut bertujuan untuk visi 2030 yang setiap tahunnya menerima jutaan jemaah umrah, Saudi memiliki hak untuk melakukan promosi besar-besaran dan menawarkan banyak kemudahan.

Back to top button