Market

Ada Kurator Hitam Otaki Mafia Pailit dalam PKPU Hitakara

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendorong Polri mengusut tuntas adanya mafia pailit di pengadilan niaga. Penting untuk mendorong investasi melalui kepastian usaha dan penegakan hukum.

“Saya kira, sudah waktunya Polri masuk ke ranah ini. Praktik mafia pailit itu seperti kentut. Tidak kelihatan tapi bisa dirasakan baunya. Termasuk di kasus PKPU Hitakara yang dikeluahkan kuasa hukumnya,” kata Petrus, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Dikatakan bahwa keresahan para pencari keadilan di pengadilan niaga acapkali menyuarakan hal yang sama. Beroperasinya mafia pailit. “Ini harus diberantas demi mendorong kepastian usaha dan penegakan hukum. Tanpa itu, jangan harap investasi antri masuk ke Indonesia,” ungkap advokat senior ini.

Sindikat mafia hukum pailit ini, kata dia, biasanya dikoordinir oknum advokat yang punya Kantor Hukum khusus Pailit (tertentu) bermitra dengan oknum hakim PN-Niaga, hingga Mahkamah Agung (MA). Semuanya membangun kolaborasi untuk memperkaya diri dengan menginjak-injak hukum.

Otak di balik mafia pailit ini, biasanya berprofesi sebagai kurator. Masih ingat pailit rusunami bersubsidi Kemanggisan Residence tak lepas dari isu mafia pailit berkedok.

Demikian pula kasus Bali Kuta Residence, mencuat nama kurator Soedeson yang disebut-sebut penguasa kasus pailit. Kini muncul PKPU Hitakara yang diduga ada permainan dari mafia pailit yang dimotori kurator senior itu.

Terkait pernyataan kuasa hukum PT Hitakara tentang banyaknya kejanggalan dalam proses PKPU Hitakara di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, harus diuji. Bisa saja dugaan suap memang ada sehingga putusan majelis hakimnya ‘masuk angin’.

Dalam PKPU Hitakara yang diputus pada 24 Oktober 2022, majelis hakimnya dipimpin Sutarno. Sedangkan bertindak sebagai hakim anggota adalah I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono.

Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di PN Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. “MA dan Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindak hakim dan hakim pengawas yang nakal dalam menjalankan tugas pelayanan keadilan,” imbuhnya.

Back to top button