News

Usai Sahkan UU Kesehatan, DPR Lempar Bola ke Kemenkes

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU, Selasa hari ini (11/7/2023). DPR pun selanjutnya melempar bola ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) apabila masih ada pihak-pihak yang merasa aspirasinya belum terakomodasi.

“Karena (tugas) DPR sudah selesai, nanti yang akan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) adalah kementerian kesehatan (Kemenkes),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan menjelaskan, masyarakat atau organisasi kesehatan juga bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila merasa Kemenkes juga tak maksimal menyerap aspirasi.

“Jadi silakan saja ini negara hukum,” ujar Puan menegaskan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.

Selanjutnya Puan kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI, apakah RUU tentang kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Pertanyaan ini kembali dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Back to top button