Hangout

SIM C Bakal Dibagi Jadi 3 Golongan, Kapan Berlaku dan Berapa Biayanya?

Korlantas Polri segera menerapkan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) yang terdiri dari 3 golongan yakni SIM C, CI, dan CII. Saat ini, Korlantas memiliki 32 motor baru berkapasitas 500cc yang siap diuji praktik pembuatan SIM CI.  Jadi kapan berlaku dan berapa biaya pembuatan kartu SIM CI dan CII? Apakah ada perbedaan antara melakukannya dengan SIM C biasa?

AKBP Arief Budiman, Direktur Lalu Lintas dan Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Lalu Lintas Polri, menjelaskan biaya pembuatan SIM card tidak berubah.

“Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII,” kata Arief, mengutip dari laman NTMCPolri.info, Senin (9/1/2023).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif untuk Jenis Penghasilan di Negara yang tidak dikenakan kepada otoritas Indonesia, biaya pembuatan SIM C saat ini adalah Rp 100.000.

Aturan ini diterbitkan mulai Februari 2021 dengan aturan SIM baru. Ketiga grup SIM C tersebut memiliki fitur dan kebijakan yang berbeda.

Untuk SIM C dapat digunakan untuk mengendarai jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik). CI SIM berlaku untuk mengendarai kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc (250 cc) sampai dengan 500 cc (500 cc) atau lebih, atau kendaraan sejenis seperti menggunakan tenaga listrik.

Kartu SIM CII berlaku untuk mengendarai sepeda motor atau kendaraan listrik sejenis dengan kapasitas mesin 500 cc (500 sentimeter kubik) atau lebih.

Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan. Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII.

Pengemudi yang ingin memiliki kartu SIM CII harus memiliki kartu SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan setelah kartu SIM CI diterbitkan.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i. Yusri menjelaskan, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Kebijakan itu, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM CI. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM CII.

Karena baru ada 32 unit, kata Yusri, maka kendaraan uji SIM CI itu diprioritaskan di satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatra, dan ibu kota provinsi lainnya. Hal itu disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

Back to top button