News

Abraham Samad: Putusan MK Tak Berlaku untuk Firli Bahuri Cs

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal masa jabatan pimpinan komisi antirasuah.

MK diketahui mengabulkan uji materi pimpinan KPK, Nurul Ghufron, dimana kini masa jabatan pimpinan menjadi 5 tahun.

“Karena MK sudah mengabulkan maka supaya tidak dianggap conflict of interest (konflik kepentingan) harusnya putusan ini tidak boleh diberlakukan sekarang,” ujar Abraham Samad saat berbincang dengan Inilah.com, Kamis (25/5/2023).

Pada putusannya, MK tidak menyebut apakah putusan ini berlaku dari pimpinan KPK saat ini, atau di periode mendatang. Hal ini kemudian, sambung Samad, harusnya diperjelas MK.

“Harusnya MK, amar putusannya menyebutkan bahwa putusan ini tidak berlaku surut dan hanya berlaku di periode akan datang atau berikut nya,” kata dia.

Namun demikian, ia menilai, putusan soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun haruslah berlaku untuk pimpinan berikutnya.

“Itu yang menjadi persoalan, kalau tidak makanya sebenarnya gugatan yang diajukan oleh Ghufron tidak bisa dikabulkan conflict of interest. Karena Ghufron mengajukan itu untuk kepentingan dirinya ingin diperpanjang. Bukan untuk menguatkan lembaga KPK ataupun menguatkan pemberantasan korupsi,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (uji materil) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tentang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang sebelumnya empat tahun.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5/2023).

MK menilai, tujuan perpanjangan tersebut yakni guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

Back to top button