News

Abdullah Hehamahua Sarankan Hasnaeni Laporkan ke Polisi Ketua KPU, jika Terbukti Bersalah Dipecat

Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi, Abdullah Hehamahua menyarankan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’ untuk melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke polisi terkait dugaan perbuatan asusila.

Tujuannya, agar kasus tersebut dapat diusut oleh Polri dan bila terbukti bersalah maka Ketua KPU dijatuhi hukuman pidana. “Saran saya pertama, kalau benar ini kasus pelecehan seksual maka sebaiknya  melaporkan hal tersebut ke Polri. Jika Polri dapat memproses dan membuktikan bersalah sehingga pelaku pelecehan seksual dijatuhi hukuman maka Ketua KPU langsung dipecat,” kata Abdullah saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (25/12/2022).

Menurut mantan Penasihat KPK ini, pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelecehan saja tak cukup. Ia juga mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu untuk melakukan tinjauan terkait proses verifikasi dan tahapan pemilu yang telah dijalani oleh KPU.

Sebab, dugaan pelecehan yang dialamatkan kepada Ketua KPU didasarkan pada klaim janji yang tak dipenuhi kepada Hasnaeni agar partainya lolos tahapan verifikasi di KPU.

“DKPP atau Bawaslu harus menyelidiki proses kerja yang dilakukan KPU baik dalam proses pendaftaran, verifikasi administrasi maupun verifikasi aktual,” ujar Abdullah.

Abdullah menilai proses verifikasi partai tak berjalan secara profesional dan prosedural. Untuk itu, bila fakta terungkap, maka ia menuntut hasil penetapan partai politik dan hasil verifikasi dianulir.

“Jika ditemukan pelanggaran maka selain anggota KPU yang terlibat dipecat juga, semua proses pendaftaran serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dibatalkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Abdullah juga meminta Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa semua kebijakan dan peraturan KPU agar tak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, tahapan verifikasi partai peserta pemilu dinilai mencederai demokrasi.

“Apakah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau tidak. Jika ada maka semua putusan KPU khususnya mengenai hasil verifikasi administrasi dan faktual dibatalkan,” ungkap dia.

Tak hanya itu, Abdullah bahkan mengusulkan personalia KPU diisi delegasi oleh perwakilan partai politik seperti halnya pada gelaran pemilu 1999. Karena itu ia meminta Presiden dan DPR untuk merevisi UU Pemilu terkait penyelenggaraan pilpres dan pilkada.

“Presiden dan DPR perlu merevisi UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres di mana keanggotaan KPU mengikuti KPU Pemilu 1999 di mana anggota KPU terdiri dari semua unsur parpol yang ada,” ujar Abdullah.

Back to top button