News

UU Pemilu Perlu Direvisi Merespon DOB Baru, Ini Poin Krusialnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tentang perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyusul penetapan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga DOB tersebut memiliki kepastian hukum.

“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah prinsip kepastian hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” kata Komisioner KPU RI, Idham Kholid, Jumat (8/7/2022).

Ketiga DOB baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Idham menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 belum memuat nama tiga DOB tersebut.

“Jadi dalam hal ini, KPU melaksanakan ketentuan pasal 13 mengenai DOB yang berkaitan dengan perintah penyelenggaraan pemilu. Sehingga lampiran tiga dan empat harus direvisi terlebih dahulu,” sambung Idham.

Lebih jauh, Idham mengungkap sebab lain UU Pemilu harus diubah. Pasalnya, penetapan DOB baru di Papua tersebut berpeluang menambah jumlah kursi DPR RI.

Pada pasal 186 dalam UU pemilu no 7 tahun 2017, dijelaskan bahwa jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 kursi.

“Alokasi kursi di setiap daerah pemilihan anggota DPR dalam pasal 187 ayat 2. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi, dan paling banyak 10 kursi.” ujar Idham.

Selain kemungkinan penambahan jumlah kursi, Idham juga menyebutkan,  KPU di tingkat provinsi juga belum terbentuk. “Karena KPU Provinsi kan ada di lampiran satu UU pemilu. Dalam lampiran ini belum ada nama provinsi di tiga DOB tersebut,” tutur Idham.

“Sementara terkait penentuan badan Ad hoc akan melewati proses yang sama dengan pemilu sebelum-sebelumnya. Nantinya ada rekrutmen calon peserta seleksi,” terang Idham lagi.

Idham meyakini penyelenggaraan pemilu dapat sesuai amanah UU pemilu. Dia turut meminta peran media pada penyelenggaran pemilu ini. “Tentunya rekan-rekan media memiliki peran yang sangat signifikan dalam rangka melakukan diseminasi informasi, sosialisa, dan pendidikan politik bagi pemilih,” imbuh Idham.

Back to top button