Market

Digugat MSU Rp56 Miliar, YLKI: Korban Meikarta Dilindungi UUPK

Rabu, 25 Jan 2023 – 20:51 WIB

Konsumen membeludak, tertarik membeli apartemen Meikarta dengan fasilitas wah. Belakangan justru bermasalah. (Foto: Inilah.com/agus Priatna).

Menghadapi gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), konsumen Meikarta tak perlu gentar. Karena, mereka dilindungi Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, PT MSU seharusnya tak perlu sewot apalagi sampai menggugat perdata konsumen Meikarta yang sudah dirugikan. Apalagi gugatan perdatanya senilai Rp56 miliar. “Sekeras apapun kritik konsumen kepada pelaku usaha, atau produsen, tidak seharusnya membuat pelaku usaha atau produsen sewot atau marah. Apalagi sampai menggugat konsumen,” kata Tulus kepada Inilah.com, Jakarta, dikutip Rabu (25/1/2023).

Alasan Tulus, kritik yang disampaikan konsumen Meikarta yang merasa menjadi korban, lantaran sudah membayar namun belum menerima unit apartemen, adalah hal yang wajar. Sebatas menyampaikan keluhan dan pengaduan yang dijamin UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 ayat 4. “Apalagi jika keluhan atau pengaduan dan kritik konsumen tersebut, berawal dari sikap cidera janji alias wan prestasi dari pelaku usaha itu sendiri kepada konsumen,” jelasnya.

Dia menilai, gugatan PT MSU selaku pengembang apartemen Meikarta dengan dalih pencemaran nama baik, menunjukkan arogansi. “Gugatan itu bisa juga bentuk pembungkaman atas sikap kritis konsumen kepada pelaku usaha,” lanjut Tulus.

Meski begitu, Tulus mengingatkan konsumen korban Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), ketika melontarkan kritik harus berbasiskan data atau informasi yang akurat.

“Namun demikian, di tengah era digital seperti sekarang ini, keluhan, pengaduan, dan kritik konsumen seharusnya disertai dengan data dan informasi yang akurat. Jangan sampai yang disampaikan konsumen berupa berita bohong atau hoaks,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. PT MSU memiliki sejumlah permohonan, yaitu mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Permohonan lainnya ialah menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah.

PT MSU juga menggugat para konsumen Meikarta untuk mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar, imateriil senilai Rp12 miliar, dan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Lebih lanjut, konsumen Meikarta dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi untuk menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tidak benar.

Tak hanya itu, PT MSU juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu, saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir, atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

Back to top button