News

70 Ribu ASN Jakarta Bakal Uji Coba Pembagian Jam Kerja untuk Kurangi Macet

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bakal lebih dulu merasakan pengaturan jam kerja sebagai solusi mengatasi macet di Ibu Kota.

“Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Sebelum eksekusi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan alur pembagian jam kerja ASN Jakarta.

“Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas,” ungkapnya.

Dengan jumlah ASN yang banyak, pengaturan jam kerja ASN Jakarta dapat terlihat efeknya.

“Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar,” ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

“Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja,” katanya.

Ketika itu dibagi dua, maka jam puncak mereka saat berangkat kerja akan terdistribusi normal.”Mulai jam tujuh ini akan terdistribusi ke jam delapan dan jam sembilan sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun,” jelas Syafrin.

Harapannya, pembagian jam kerja ini bisa mengurai tingkat kemacetan tertinggi yang biasanya terjadi pukul 07.00 WIB.

Back to top button