News

Ma’ruf Amin Melayat ke Rumah Duka Almarhum Mantan Sekjen MUI Ichwan Sam

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ibu Wury Ma’ruf Amin bertakziah ke rumah duka mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ichwan Sam di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (26/12/2022) sore.

Almarhum Ichwan Sam yang merupakan mantan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2005 – 2015 meninggal dunia pada Minggu pukul 11.00 WIB di RS Mayapada Bogor dalam usia 71 tahun.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (25/12/2022), Wapres dan istri tiba di rumah duka pada pukul 16.30 WIB dan langsung disambut anak pertama mendiang Zulfikar Ulya.

Usai menyampaikan belasungkawa dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan, Wapres dan istri kembali ke rumah dinas Wakil Presiden di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat.

Sekedar informasi, almarhum Ichwan Sam rencananya akan dimakamkan di Al-Azhar Memorial Garden, Karawang, Jawa Barat pada hari ini Senin (26/12/2022) pukul 07.00 WIB.

Profil Ichwan Sam

Muhammad Ichwan Sam atau yang akrab disapa Pak Ichwan menjabat Sekjen (dulu disebut Sekretaris Umum/Sekum) MUI setelah Prof Din Syamsuddin dan sebelum Buya Anwar Abbas. Pak Ichwan merupakan sosok yang mumpuni lantaran paham seluk beluk organisasi MUI.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas mengungkapkan Ichwan Sam sebagai guru dalam berorganisasi sekaligus organisator yang baik.

“Pak Ichwan (Muhammad Ichwan Sam) adalah seorang administrator yang baik dan beliau adalah guru saya dalam berorganisasi,’’ jelas Anwar sebagaimana dikutip dari laman MUI.

Di tengah situasi MUI yang dulu tidak mendapatkan APBN dari pemerintah, Muhammad Ichwan Sam dikenal piawai merancang program MUI melalui kolaborasi antar lembaga.

Lebih lanjutkan dalam lingkungan sekretariat MUI, pria kelahiran Batang, 1 Januari 1951 itu begitu terkenal karena kepandaiannya menyusun sebuah kegiatan dan melibatkan tim sekretariatan dari yang muda sampai sepuh untuk aktif.

Suami dari Hj. Sugindarwati itu bahkan rutin terjun langsung membimbing staff sekretariat dalam merancang surat keputusan, undangan, maupun dokumen penting MUI yang lain.

Back to top button