Ototekno

5 Jenis Surat Tilang dan Bedanya, Wajib Diketahui!

Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) baru saja dimulai secara nasional dari 23 Maret 2021. Sistem ini baru saja berjalan dua tahun, tapi Polda Metro Jaya mulai kembali memberlakukan aturan tilang manual.

Kepada kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengaku ada beberapa ruas jalan yang belum dilengkapi dengan ETLE. Selain masalah itu, faktor kepadatan arus lalu lintas juga menjadi batasan tilang elektronik.

Latif juga menambahkan bahwa sistem manual jauh lebih efektif karena dapat mengedukasi masyarakat tentang peraturan lalu lintas.

Meski tilang manual kembali dilakukan, bukan berarti sistem ETLE akan dihentikan. Ruas jalan yang sudah terpasang ETLE tetap terus beroperasi dan memantau kenakalan pengemudi di jalan raya.

Dua tahun tidak merasakan tilang manual tentu membuat banyak pengendara lupa tentang kebijakan, peraturan, dan jenis-jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia.

Jika Anda salah satunya, berikut adalah jenis-jenis surat tilang beserta penjelasannya yang harus diketahui.

1. Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang merah
Photo: Getty Images

Jenis surat tilang yang pertama berwarna merah. Biasanya surat ini diberikan kepada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas namun merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian.

Untuk mendapatkan surat tilang merah, pengendara harus memberikan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM sebagai bukti. Setelah itu, petugas Kepolisian dapat memberikan selembar surat tilang merah.

Isi surat tilang merah biasanya berisi tanggal persidangan yang wajib diikuti pengendara sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam proses persidangan, pengendara berhak memberikan argumentasi logis kenapa mereka tidak bersalah dan tidak seharusnya ditilang.

Setelah itu, hakim akan menilai dan memutuskan apakah pengendara memang terbukti melanggar atau tidak. Jika terbukti melanggar, pengendara harus membayar denda yang sudah ditetapkan.

2. Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang biru
Photo: Getty Images

Surat tilang biru diberikan oleh petugas Kepolisian kepada pengendara yang sadar dan mengakui kesalahan dalam berlalu lintas. Selain itu surat ini biasanya diberikan kepada pengendara yang bersedia membayar denda tilang di waktu kejadian.

Setelah pengendara mengakui kesalahannya, polisi akan memberikan surat tilang biru beserta nomor virtual account dan jumlah denda yang wajib di bayar oleh pelanggar.

Pembayaran denda ini bisa dibayar melalui virtual account Bank BRI. Setelah pelanggar membayar denda, petugas dapat mengembalikan surat-surat kendaraan yang ditahan, seperti STNK dan SIM.

3. Surat Tilang Warna Kuning

Surat Tilang Kuning - inilah.com
Photo: Getty Images

Surat tilang warna kuning adalah dokumen yang disimpan oleh petugas sebagai arsip. Jadi surat ini tidak akan diberikan kepada pelanggar dan hanya digunakan oleh petugas sebagai bentuk laporan administrasi. 

Surat tilang ini sangat penting bagi pihak Kepolisian untuk menganalisa jumlah kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi, dan lokasi pelanggaran.

4. Surat Tilang Warna Hijau

Surat Hijau - inilah.com
Photo: Getty Images

Surat tilang warna hijau berfungsi sebagai bukti administrasi dari polisi ke pengadilan. Tujuan adanya surat ini adalah sebagai arsip dokumen pengadilan tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar. Dengan kata lain, pengendara atau pelanggar tidak akan mendapatkan surat ini.

5. Surat Tilang Warna Putih

Surat putih
Photo: Getty Images

Jenis surat tilang yang terakhir adalah berwarna putih untuk pihak kejaksaan. Fungsinya sama, yaitu menjadi arsip dokumen untuk mempertimbangkan dan menentukan besaran denda atau hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar. 

Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Perbedaan surat tilang merah dan biru tercantum di dalam Surat Keputusan Kepolisian RI No Pol:SKEP/443/IV/1998 tanggal 17 April 1998. 

Persamaan kedua surat tilang ini hanya satu, yaitu surat berisi bukti pelanggaran yang diberikan oleh Kepolisian kepada pelanggar.

Namun mekanisme pemberian dan cara membayar dendanya berbeda.

Surat tilang biru hanya diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya di tempat. Mereka juga tidak masalah jika mendapat denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Biasanya denda dari surat tilang biru ini bisa dibayar melalui virtual account Bank BRI.

Sedangkan surat tilang merah hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan atau keberatan dengan penilaian petugas. Mereka yang keberatan biasanya akan diberikan surat tilang merah oleh petugas Kepolisian untuk melanjutkan proses tilang di persidangan, di depan hakim dan jaksa.

Pelanggar yang mendapat surat ini wajib datang ke proses persidangan di waktu dan tanggal yang sudah di tentukan. Selama persidangan mereka berhak berargumentasi dan melakukan pembelaan.

Hakim persidangan akan menilai dan memutuskan kebenaran yang diargumentasikan. Jika terbukti salah, pelanggar harus menerima kesalahan dan wajib membayar denda yang sudah di tetapkan oleh Jaksa.

Biaya denda yang dikenakan kepada pelanggar bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp1 juta sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mekanisme Pengurusan Surat Tilang Merah dan Biru

Bagi Anda yang belum pernah berurusan dengan petugas Kepolisian terkait masalah pelanggaran lalu lintas, berikut adalah mekanisme pengurusan surat tilang yang harus diketahui.

Surat Tilang Biru

Bagi pengendara yang mengakui kesalahan lalu lintas, Anda akan menerima surat tilang biru dari pihak Kepolisian.

Setelah mendapat surat tilang biru, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran denda (sesuai jenis pelanggaran) kepada petugas yang di tunjuk atau melalui virtual account Bank BRI.

Jika punya m-Banking, Anda bisa segera melakukan pembayaran di tempat, jika tidak segera cari ATM terdekat untuk melakukan pembayaran. Jangan lupa untuk mengambil struk pembayaran sebagai bukti kepada petugas.

Setelah petugas mengkonfirmasi pembayaran, Anda berhak mendapatkan barang-barang yang disita, seperti kendaraan, STNK, dan SIM.

Surat Tilang Merah

Bagi pengendara yang keberatan dengan keputusan petugas, Anda akan diberikan surat tilang merah oleh petugas berisi agenda sidang tilang yang sudah di tetapkan.

Setelah itu petugas akan mengirimkan berkas-berkas tilang ke hakim dan jaksa sebagai bukti dan laporan administratif.

Saat berada di persidangan, pelanggar berhak melakukan pembelaan dan memberikan alasan kenapa Anda tidak bersalah sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim.

Jika Hakim menetapkan memutuskan pengemudi tidak bersalah, Anda bisa langsung bebas tanpa membayar denda. Tapi jika Hakim menetapkan kesalahan, Anda wajib membayar denda yang sesuai dengan jenis pelanggaran.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button