News

432 Perusahaan Belum Bayar THR, Pemprov DKI: Ada Tiga Aduan per Satu Perusahaan

Pemprov DKI Jakarta melaporkan ada 432 perusahaan di Ibu Kota yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Per hari ini total ada 746 pengaduan terhadap ratusan perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Hari Nugroho mengatakan, banyaknya jumlah aduan tersebut, disebabkan ada satu hingga tiga aduan dalam satu perusahaan.

“Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan, jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga, tapi jelas totalnya 432 perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Hari menjelaskan, dari ratusan aduan yang diterima oleh Disnakertrans, aduan di 43 perusahaan berhasil dituntaskan di tahap mediasi. Sementara 31 perusahaan belum diproses.

“Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan, jadi dari 432, sebanyak 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31 terus akan dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Terkait itu, Hari menjelaskan bagaimana tahapan penuntasan aduan tersebut. Menurutnya, ada tiga tahapan pemeriksaan sebelum berakhir di pengadilan. Hari menyebutkan umumnya perusahaan memutuskan membayar THR apabila memasuki di tahap kedua pemeriksaan.

“Itu kan (pemeriksaan pertama) selama 14 hari dikasih waktu sebulan, kedua 14 hari di waktu sebulan, nanti ada pemeriksaan lagi, begitu pemeriksaan ini tim turun penyelidikan berarti ada pelanggaran nanti kita langsung ke kejaksaan lalu pengadilan,” terangnya.

Hari mengungkapkan, biasanya para perusahaan itu akan menuntaskan kewajibannya sebelum masuk ke ranah pengadilan. “Biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar yang belum membayarkan,” tandasnya.

Back to top button