News

Pukat UGM Curiga Firli Telibat dalam Menyembunyikan Harun Masiku


Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) ingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mengusut pihak-pihak yang terlibat menyembunyikan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku, yang sudah buron selama hampir empat tahun.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan oknum yang menyembunyikan Harun Masiku dapat dijerat pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan.

“KPK bisa memanggil pihak-pihak yang menyembunyikan dan menjeratnya dengan pasal 21,” ujar dia saat dihubungi Inilah.com, Minggu (31/12/2023).

Zaenur mencurigai mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi salah satu faktor penghambat lambatnya ditemukan Harun Masiku. Bagi dia, angin segar bagi  tim penyidik dengan diberhentikannya Filri sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Diduga selama ini Firli yang salah satu menjadi faktor penghambat untuk melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku,” ucapnya.

Bukan bermaksud menuding, tapi Zaenur menilai tidak menutup kemungkinan ada peran dari oknum di PDIP yang berkongkalikong dengan Firli untuk menyembunyikan keberadaan Harun, sebagaimana pernah disebutkan oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul). “PUKAT fair sih kalau ada datanya silahkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mulai bergerak kembali mengejar eks Caleg PDIP itu dengan menggeledah (12/12/2023) rumah dan melakukan pemeriksaan pada Kamis (28/12/2023), terhadap penerima suap dari Harun, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Sebanyak delapan orang terjaring dalam operasi itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Dalam konstruksi perkara, terungkap bahwa caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia yang memperoleh suara mayoritas sejatinya berhak menggantikan caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Meski begitu, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mencuat dalam saat persidangan Mei 2021. Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan juga pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto.
 

Back to top button