News

214 Universitas Serukan Penegakan Demokrasi, Imam Shamsi Ali: Ini Bukan Main-Main


Imam Besar New York asal Indonesia, Imam Shamsi Ali menilai pernyataan sikap yang disampaikan Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis Indonesia (Pertinasia) menandakan ada yang tidak beres dengan demokrasi di Tanah Air. Diperkuat lagi dengan jumlah perguruan tinggi yang mewakili sebanyak 214 universitas menyatakan prihatin atas kondisi bangsa saat ini.

“214 universitas? Ini bukan main-main,” tulisnya melalui akun @ShamsiAli2.

Menurutnya, 214 perguruan tinggi swasta yang tersebar di Indonesia itu menyerukan penegakan demokrasi di Indonesia. Pernyataan sikap itu telah disampaikan di Gedung R. Ing Soekonjono Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Pria bernama lengkap Muhammad Syamsi Ali itu mengatakan aksi tersebut salah satu bentuk keseriusan dari para rektor perguruan tinggi yang prihatin terhadap kondisi sosial, politik, serta kelangsungan negara. Bahkan sebelum Pemilu 2024 dimulai, diakuinya telah terjadi pencederaan demokrasi.

Karena itu Shamsi Ali berharap pernyataan sikap dari para akademisi itu mendapat perhatian demi kehidupan generasi yang akan datang. “Kecuali kalau mata, telinga dan hati telah buta, maka concerns masyarakat dibiarkan begitu saja,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pertinasia yang beranggotakan 214 universitas di bawah pimpinan Rektor Untag Surabaya, Mulyanto Nugroho menyampaikan pernyataan sikap di Gedung R. Ing Soekonjono kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada Selasa (6/2/2024).

Acara tersebut dihadiri 13 perwakilan anggota, di antaranya Rektor Untag Banyuwangi, Rektor Universitas Wijaya Putra, Rektor Universitas PGRI Adi Buana, Ketua Stiesia, Ketua Stikosa AWS, Rektor Universitas Hayam Wuruk, Rektor Universitas Sunan Bonang Tuban, Rektor STIE Dewantara Jombang, Rektor STIE Mahardika, Rektor Universitas WR Supratman, Rektor STIE Pemuda, dan Rektor Universitas Dr Soetomo.

Berikut pernyataan yang disampaikan:

1. Menentang keras tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta segala bentuk turunannya berupa politik dinasti yang mengabaikan norma hukum dan moralitas

2. Menuntut Presiden memastikan netralitas penyelenggara negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun penyelenggara negara yang lain serta harus memberikan teladan terbaik;

3. Menuntut penghentian upaya politisasi kebijakan negara yang berpotensi merusak proses demokrasi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pemilihan umum;

4. Menuntut penegakan aturan pemilihan umum dan etika penyelenggaraan pemilihan umum yang menjunjung tinggi asas kebebasan, kejujuran dan keadilan serta berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pihak-pihak tertentu;

5. memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara dan tindakan intimidasi yang bertentangan dengan upaya penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil;

6. Mengajak civitas akademika perguruan tinggi terlibat bersama rakyat untuk terus mengawal pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Back to top button