News

2 Perempuan Diciduk Edarkan Uang Palsu di Bojonegoro


Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua orang perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di pasar di kabupaten setempat.

Kedua perempuan tersebut adalah S warga Sukosewu dan RJ warga Kelurahan Sumbang Kecamatan Kota Bojonegoro.

“Sudah kami amankan, sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan uang palsu tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah di Bojonegoro, Selasa (19/3).

Dari tangan kedua pelaku perempuan, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 150 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

“Karena hal tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan mengedarkan uang palsu. Para pedagang harus berhati-hati menerima uang dari pembeli agar diperiksa kembali keasliannya,” ujar Fahmi.

Penangkapan terhadap dua pengedar uang palsu itu terjadi usai para pedagang yang menerima uang palsu melaporkan ke polisi.

Fahmi meminta kepada masyarakat bila mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya agar segera melaporkan ke pihak polisi terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Back to top button