Hangout

2 Pasal Kelalaian Mengakibatkan Kematian yang Tidak Pandang Bulu

Aksi penembakan antar sesama polisi terjadi lagi di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Korban penembakan ini adalah Bripda IDF yang dilakukan oleh seniornya, Bripka IG bersama Bripda IMS.

Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian mengakibatkan matinya seseorang.

Sampai saat ini masih belum diketahui motif penembakan yang dilakukan oleh Bripka IG. Tim Gabungan Propam dan Reskrim masih melanjutkan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Pasal Kelalaian Menyebabkan Kematian

Kelalaian atau culpa adalah salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana. Dalam Undang-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian dari kelalaian. Namun hal tersebut bisa diartikan sebagai akibat dari kurang berhati-hati atau secara tidak sengaja.

Di Indonesia sendiri terdapat pasal kelalaian yang dapat menyebabkan kematian di dalam ketentuan KUHP dan UU 1/2023. Berikut isi dari kedua pasal tersebut.

1. Pasal 359 KUHP

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

2. Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[4]

Kedua pasal di atas berlaku untuk pelaku yang lalai atau kurang berhati-hati sehingga menyebabkan kematian pada seseorang. Tapi jika hasil investigasi menemukan bahwa ternyata kematian itu dikehendaki oleh pelaku, maka pasal yang berlaku adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023.

Kelalaian Menurut Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, bentuk kelalaian dibagi menjadi dua macam, yaitu:

  1. Kealpaan perbuatan, dilihat dari sisi peristiwa.
  2. Kealpaan akibat, dilihat dari dampak peristiwa.

Berdasarkan doktrin D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius, terdapat dua skelma dari kelalaian, yaitu:

1. Culpa lata yang disadari (alpa) atau conscious

Bentuk kelalaian ini berarti seseorang sadar akan risiko yang dilakukan tetapi berharap tidak terjadi hal yang buruk. Contoh:

  1. sembrono (roekeloos);
  2. lalai (onachttzaam);
  3. tidak acuh.

2. Culpa lata yang tidak disadari (lalai) unconscious

Bentuk kelalaian yang berupa tindakan yang tidak disadari. Contoh:

  1. kurang berpikir (onnadentkend);
  2. lengah (onoplettend).

Contoh Kasus Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Kasus kelalaian yang menyebabkan kematian tidak hanya berlaku untuk kasus polisi asal tembak saja. Profesi lain atau bahkan masyarakat biasa juga bisa terjerat hukuman ini. Berikut contoh-contoh kasus kelalaian yang sempat terjadi:

1. Kasus Operasi Cito Seccio Sesaria 

Pelaku kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian pernah terjadi dalam dunia medis. Salah satu contoh kasusnya sempat terjadi di dunia medis bisa terjadi saat melakukan operasi cito seccio sesaria.

Korban diketahui meninggal dunia di ruang operasi setelah terjadinya emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru yang mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Ketiga dokter yang menangani operasi didakwa telah melakukan praktik kedokteran tanpa surat izin praktik.

2. Kasus Kelalaian Lalu Lintas

Kasus kelalaian lalu lintas yang menyebabkan kematian juga berlaku di masyarakat biasa. Bahkan peristiwanya bisa terjadi saat pengemudi berhenti di pinggir jalan.

Kronologi terjadi saat tersangka meminggirkan mobilnya di untuk menunggu penumpang. Beberapa saat kemudian, terdakwa membuka pintu mobil, tapi tidak memperhatikan arus lalu lintas.

Tanpa disadari, ternyata ada sepeda motor yang datang dari arah yang sama dan menyenggol pintu yang dibuka oleh terdakwa. Korban jatuh ke aspal dan penumpang yang diboncengi terpental ke bawah ban belakang truk yang berpapasan. Akibatnya, penumpang motor meninggal dunia.

Pengemudi mobil yang secara tidak sengaja bisa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 akibat kelalaiannya.

Back to top button