News

Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu DKI Beri Sanksi Peringatan ke APDESI


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan sanksi peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan 8 asosiasi desa lainnya buntut deklarasi dukungan kepada paslon nomor urut 2 dalam acara silaturahmi nasional bertaju Desa Bersatu pada November lalu.

Mungkin anda suka

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya menyebut bahwa hasil pemeriksaan Bawaslu DKI, acara tersebut tadinya memang akan dilakukan deklarasi dukungan untuk pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Meski tidak terjadi deklarasi, Bawaslu menganggap acara tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu karena menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu. Undang-undang mengatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa itu harus netral.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan yang didapat, kami menyatakan kepada pihak-pihak yaitu Para Kepala Desa, dan Para Perangkat Desa yang hadir pada kegiatan tersebut telah terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Reki dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (17/12/2023).

“Pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,” sambungnya.

Bawaslu DKI juga telah memeriksa berbagai pihak yang terlibat mulai dari penyedia tempat yakni ketua panitia hingga penanggung jawab tempat acara yang diselenggarakan di Indonesia Arena.

Reki memperingati bahwa sanksi yang diatur dalam UU Pemilu itu tidak hanya berupa sanksi administratif, tapi juga ada sanksi pidana. Oleh karena itu, Reki berharap agar pihak-pihak tersebut dapat netral.

“Kami sangat berharap kepada semua pihak yang diwajibkan untuk bersikap netral, agar dapat bekerja sama dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu,” jelas Reki.

“Khusus kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa termasuk Aparatur Sipil Negara, kami mengingatkan agar tetap berkomitmen menjaga netralitas agar Pemilu dapat berjalan damai dan berintegritas,” pungkasnya.

Selain Apdesi, Bawaslu DKI juga turut memeriksa organisasi desa lainnya yakni Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Parade Nusantara yang turut tergabung dalam acara tersebut. 

Back to top button