News

Karen Amini Keterangan Saksi JPU KPK, Terima Gaji dari Blackstone USD250 Ribu


Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dirinya membuka rekening di Bank Mandiri, dan menerima pembayaran gaji selama 9 (sembilan) bulan bekerja di Blackstone Inc. dengan total USD250.000, usai pensiun dari BUMN Migas ini.

Pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK menghadirkan Moch. Ardhy Windhy Junior Analyst Messaging and Collaboration Pertamina dan Ahmad Haris Customer Service Bank Mandiri KC Jakarta KP Pertamina.

“(Saya) di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah 1 (satu) bulan resign dari Pertamina. Jadi tidak ada conflict of interest atau gimana, karena memang orang kalau sudah MPP (Masa Persiapan Pensiun) itu kan berhak, sebetulnya sejak 13 Agustus sudah mengajukan berhenti sesuai KepMen BUMN sehingga berhak mencari-cari pekerjaan,” ujar Karen, dikutip Jumat (19/4/2024).

Karen berkilah, dalam aturan di Pertamina ketika seorang karyawan mengajukan pengunduran diri, maka selama proses transisi itu diperbolehkan untuk mencari-cari tempat pekerjaan yang baru.

Karen menuturkan, tanda tangan pekerjaan di MPP dilakukannya pada November 2014.”Saya mulai bekerja (sebagai Senior Advisor Energy Blackstone Inc.) 6 bulan setelah berhenti dari Pertamina yaitu 1 April 2015,  gaji resmi sesuai kontrak dan itupun ditransfer ke rekening saya,” kata Karen.

Ia pun membantah bila duit itu merupakan gratifikasi. Sebab, sambung dia, proses transfer uang itu dilakukan secara transparan.

“Kalau misalkan itu gratifikasi kan gak mungkin ditransfer ke rekening saya secara transparan, dan semua juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) dan juga membayar pajak,” kata Karen.

Lebih jauh, Karen menambahkan bahwa Blackstone bukanlah investor atau pemilik dari Corpus Christi, sehingga tidak ada kaitannya dengan pengadaan LNG oleh Pertamina.

“Blackstone itu bukan investor dari Corpus Christi, Blackstone itu investor dari Sabine Pass. Sedangkan Pertamina membeli volume LNG dari Corpus Christi. Jadi ini ada keliru di dalam persepsi (dakwaan JPU),” tegas Karen.

Ketika ditanyakan apakah semuanya ada dikontrak, Karen mengatakan betul semuanya ada di kontrak, tertulis dan resmi.

Sementara itu, Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan menambahkan, pembuktian menguntungkan diri sendiri atas pekerjaan dari Blackstone kepada Karen Agustiawan oleh JPU dalam persidangan hari ini adalah tidak ada relevansinya.

“Jadi email terakhir yang ditunjukkan (pihak JPU) tadi itu 22 September (2014) kan, 13 Agustus (2014) kan sudah berhenti jadi itu post-factum (setelah kejadian), jadi tidak ada relevansinya. Tidak ada kaitannya dengan LNG, karena post-factum. Lain misalnya jika surat itu sebelum Agustus (2014). Sehingga ini murni post-factum istilahnya,” jelas Luhut.

“Kalau itu uang gelap (hasil gratifikasi) ngapain dibikin adanya perjanjian, masuk ke rekening pribadi (bukan cash), termasuk emailnya, komunikasinya kan email resmi,” tambah Luhut mengakhiri.

Back to top button