News

Tak Ada Tersangka Baru, 5 Tersangka Mafia Migor Segera Diadili

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO atau mafia minyak goreng (migor), pada Senin (1/8/2022). Kelima tersangka dalam perkara ini bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimjati pada Mei 2022 yang lalu, Korps Adhyaksa tidak menjerat tersangka baru dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp20 triliun ini.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus. Selanjutnya penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sumedana, di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Kejagung telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dalam perkara ini. Selanjutnya para eksportir CPO yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas. Belakangan, Kejagung menjerat Lin Che Wei selaku analis Kemendag.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam melengkapi berkas para tersangka, penyidik pada Gedung Bundar telah memeriksa M Lutfi dengan kapasitasnya sebagai Mendag dalam perkara tersebut. Ketika disinggung apakah nantinya Kejagung bakal menetapkan tersangka baru, Dirdik Jampidsus, Supardi, tidak bisa memberi penegasan. “Sementara itu (lima tersangka),” kata Supardi.

Back to top button