News

Jokowi Pecat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Presiden Jokowi telah memecat Sudrajad Dimyati selaku hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). Sekretaris MA Hasbi Hasan mengungkapkan, surat keputusan (SK) pemecatan sementara dari Jokowi terhadap tersangka perkara korupsi di KPK itu sudah terbit.

“Pemecatan sementara ya, terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara oleh Presiden,” kata Hasbi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Sudrajad di KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Selain Sudrajad, tersangka lainnya selaku pegawai MA juga dipecat. Mereka yakni hakim yustisial MA bernama Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Bedanya hanya Sudrajad yang dipecat melalui SK Presiden.

“Kalau Elly oleh MA, kalau empat pegawai lainnya saya yang pecat,” tutur Hasbi.

Hasbi diperiksa penyidik KPK bersama delapan saksi lainnya yakni Arif Saptono selaku asisten Sudrajad Dimyati, Leman selaku staf asisten Sudrajad Dimyati, panitera muda perkara pidana umum Daryanto, Bayu Ardi dan Rudie selaku panitera pengganti serta tiga saksi berprofesi sebagai staf masing-masing Arifah, Susi, dan Ika Hapsari.

Pemeriksaan Hasbi sejatinya diagendakan pada Kamis (13/10/2022) yang lalu namun dia tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang untuk hari ini. Dalam perkara ini KPK menersangkakan 10 orang termasuk Sudrajad dan lima pegawai MA. Sedangkan lima lainnya selaku pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad dan lima pegawai MA ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap untuk menguatkan putusan pailit KSP Intidana di PN Semarang, pada tingkat kasasi. Total suap yang diterima mencapai 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Back to top button