News

Windy Purnama dan Muhammad Yusrizki Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Hari Ini

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Dua terdakwa itu yakni, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

“Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).

Sidang perdana ini dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB. 

Penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal 7 November 2023. Sedangkan untuk Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.

Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki diduga menerima duit Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo. Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. Sedangkan uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.  

Yusrizki bergabung di Basis Utama sejak 2017. Sementara Basis investment merupakan perusahaan yang kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh pengusaha Happy  Hapsoro yang merupakan suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani.

Sedangkan Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Windi telah bolak balik dijadikan saksi dalam persidangan BTS Kominfo.

Salah satu kesaksiannya yakni penyerahan aliran dana Rp70 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo untuk Komisi I DPR dan uang Rp 40 miliar untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi melalui Sadikin Rusli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam orang terdakwa itu merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Selanjutnya Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Back to top button