Market

Warisan Lama, Menteri Etho Kawal Istaka Karya Bayar Utang

Warisan Lama, Menteri Etho Kawal Istaka Karya Bayar Utang
Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan beban utang di BUMN Karya seperti PT Istaka Karya merupakan masalah lama. Walaupun harus tetap mencari solusi untuk melakukan pembayaran termasuk ke vendor.

“Ya, sekarang begini dong, kalau utang vendor, masa semua dibebankan ke Menteri BUMN, kan proyek ini kan sudah berjalan sebelumnya. Kalau ada korupsi kita tangkap, kalau ada korupsi kita tangkap,” ujar Menteri Etho, sapaan akrabnya saat ditemui, Selasa (8/8/2023).

Pemerintah telah membubarkan PT Istaka Karya pada Maret 2023 lalu. Tetapi warisan utang tetap harus ada yang bertanggungjawab. Namun, Erick menjanjikan untuk mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar kewajiban ini bisa diatasi.

Menteri Etho pun menerangkan tahapan penyelesaikan utang tersebut. Untuk memenuhi kewajibannya, aset perusahaan harus dijual terlebih dahulu. Dia memastikan proses penyelesaian utang tengah diproses pengadilan.

“Kalau masalah ya, utang-utang vendor kita coba cari solusi. Contoh, Istaka Karya proyek tol tahun 2007-2008, saya belum jadi Menteri itu, lalu ada permasalahan dengan vendor, nah sekarang tahun 2023, sudah berapa tahun itu telat? Nah, makanya kita proses, sudah jalan, ya kita coba cari solusi, saya bantu gitu,” katanya.

Menurut Etho, pelunasan utang akan tetap mengikuti prosedur atau ketentuan hukum di Pengadilan Negeri.

“Cuma ini kalau ada proses hukum, kita hormati, kalau ada permasalahan keuangan kita perbaiki, kita lakukan, saya nggak mau lari,” ucap Erick.

Meski sudah dibubarkan, tetapi jumlah utang yang harus dibayar tidak sedikit, yaitu senilai Rp 1,08 triliun. Ceritanya, pada 2021, Istaka Karya tercatat memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan ada pada posisi minus Rp 570 miliar. Mirisnya, total aset perusahaan hanya senilai Rp 514 miliar.

Artinya total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp 400 miliar, sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak-pihak lainnya adalah sekitar Rp 1,08 triliun.

Parahnya selama 10 tahun, perseroan belum membayar tagihan utang kepada 160 vendor baik subkontraktor maupun supplier.

Back to top button