News

Warga Pakistan Hipnotis Penjaga Toko di Jakpus Demi Hidupi Keluarga

Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) menghipnotis seorang ibu penjaga toko kelontong di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan tersangka melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk memberi makan anak dan istrinya.

“Dia butuh untuk uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari. Kalau sesuai yang tertangkap dari CCTV dia memang bertiga, istri dan anaknya juga ikutan,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada wartawan Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan tersangka sudah berada di Indonesia sejak tahun 2021. Polisi menemukan, visa tersangka merupakan visa kunjungan akan tetapi tersangka malah berjualan di Indonesia. Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengenai pengakuan yang bersangkutan.

“Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan kan enggak mungkin. Ini yang kami undang imigrasi hari ini untuk memastikan itu. Dia (pelaku) bilang dagang karpet, nanti kita lihat,” katanya.

Komarudin mengungkapkan, polisi membuka peluang tersangka dideportasi. Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak imigrasi.

Sebelumnya, polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Pakistan lantaran kedapatan melakukan pencurian dengan cara hipnotis emak-emak penjaga toko kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tersangka ditangkap di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square, Jakarta Utara oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura menukarkan uang kepada penjaga warung. Setelah itu, pelaku melakukan hipnotis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Back to top button