Market

Warga Digusur untuk Proyek IKN, Jatam: Kuburan Saja Dicaplok


Sebelum mundur dari Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Susantono memberikan pesan khusus yang menohok. 

Dalam rapat pimpinan (rapim) OIKN pada 27 Mei 2024, Bambang mengingatkan agar pembangunan IKN berpihak kepada warga Sepaku, PPU, Kaltim. “Berpihaklah kepada masyarakat. Cintai masyarakat Sepaku sebagai warga, yang hidupnya harus lebih baik dengan prinsip-prinsip universal, seperti perlindungan lingkungan hidup dan tata ruang,” pesan Bambang, dikutip Kamis (6/6/2024).

Pernyataan tersebut, bisa jadi merupakan peringatan sekaligus sindiran terkait pembebasan IKN yang cenderung merugikan warga setempat.

Pada Maret lalu, misalnya, OIKN menyebut warga Sepaku dan Pamaluan, PPU karena dituding melanggar rencana tata ruang dan wilayah (RTRT) IKN. Sehingga mereka diminta untuk pindah dan merobohkan bangunan rumahnya.

Sepanjang 2022-2023, menurut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Mareta Sari mengatakan, lahan masyarakat di lokasi IKN, diambil pihak OIKN dengan berbagai cara. 

“Diajak negosiasi tapi harganya ditentukan duluan. Misalnya, dari Rp100.000 menjadi Rp70.000 per meter-persegi,” kata Mareta dikutip Kamis (6/6/2024).

Ketika masyarakat menolak karena harga terlalu murah, kata Mareta, pihak Otorita mempersilakan warga menempuh jalur hukum di pengadilan. “Tak hanya lahan, kuburan keluarga mereka juga digusur, dipindahkan seenaknya,” imbuh dia.

Tak berhenti di situ, kata Mareta, cerita memilukan dialami warga Sepaku. Dia baru tahu jika kolong rumahnya sudah dipasangi patok. Susah payah patok itu dicabut sebagai pertanda protes. “Selain itu juga tidak menghargai pengetahuan yang sudah dibangun masyarakat di sekitar itu, pengetahuan adat dan sebagainya,” ujar dia.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Saiduani Nyuk menilai, mundurnya dua petinggi OIKN yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, merupakan skenario pemerintah untuk merampas lahan rakyat. “Kami menduga pemerintah merencanakan upaya paksa penggusuran masyarakat adat yang selama ini tertunda,” kata Duan, sapaan akrabnya.

Sejauh ini, kata dia, sembilan warga adat sempat dikriminalisasi, usai protes pembangunan bandara VVIP IKN.

Di Pemaluan, Kampung Sabot, dia mencatat, adanya perampasan tanah. Masyarakat adat yang bermukim di sana, diminta segera pindah. “Namun masyarakat begitu masif melakukan penolakan,” jelas Duan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang merangkap Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono buru-buru membantah isu perampasan lahan di IKN.

“Perampasan apa? Apa itu perampasan? Enggak ada, enggak ada istilah itu. Saya enggak mengerti, itu enggak ada istilah perampasan,” kata Basuki. 

Sejauh ini, kata Basuki, pembebasan lahan oleh pemerintah, dilakukan sesuai aturan. Dalam banyak kesempatan, kata dia, Presiden Jokowi mengingatkan agar pembebasan lahan di IKN mengutamakan kepentingan masyarakat. “Arahannya Pak Presiden itu utamakan kepentingan masyarakat,” pungkas Basuki.

 

 

 

Back to top button