Market

3,3 Juta Ha Kebun Sawit Libas Hutan, Menko Luhut Cari Biang Keroknya

Tak sedang bercanda, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan, menyebut ada 3,3 juta hektare (ha), lahan sawit yang masuk kawasan hutan. Siapa yang harus bertanggung jawab?

Angka itu disampaikan Menko Luhut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami berharap bahwa penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja,” kata Menko Luhut selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan hasil audit BPKP pada 2021, diketahui bahwa tutupan kelapa sawit menggunakan citra mencapai luas 16,8 juta ha. Di mana, seluas 10,4 juta ha hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional. Sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.

Hasil audit BPKP juga menemukan, sejumlah perusahaan perkebunan sawit, belum memiliki izin, seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam pengelolaan perkebunan sawit.

“Ke depan, satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” katanya.

Menko Luhut menduga, pelanggaran soal perkebunan sawit di kawasan hutan, melibatkan pejabat yang memberi izin. Oleh karena itu, dia sedang mencari formula untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

“Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya. Nah nanti kita cari apa formulanya, misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan terhadap perkebunan sawit yang melanggar batas kawasan hutan nantinya akan tetap diputihkan. Namun, ia mengingatkan perusahaan harus menaati hukum, termasuk taat membayar kewajiban pajak.

“Iya (diputihkan), mau apain lagi terpaksa, masak mau kita copot? Ya kan enggak, logika saja. Kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, harus bayar pajak, bayar aturan dan lain-lain,” katanya pula.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan menjadi perhatian pemerintah, karena kawasan hutan Indonesia sangat berharga di mata internasional.

“Cara kita menangani ini adalah dengan memperbaiki, memastikan kita ketaatan hukum. Karena itu Undang-Undang Cipta Kerja telah membukakan jalannya dengan mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang di atas kawasan hutan, melalui pasal 110A dan 110B,” kata Suahasil.

Suahasil mengatakan, Satgas Industri Kelapa Sawit akan mengklasifikasi penyelesaian perkebunan sawit di kawasan hutan mana yang menggunakan pasal 110A, dan mana yang menggunakan pasal 110B.

“Dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) kita melakukan satu per satu identifikasi, menelisik perusahaan demi perusahaan, situasinya seperti apa, dan kita akan menetapkan bagaimana penggunaan pasal 110A dan 110B di tiap perusahaan. Untuk penggunaan pasal 110A dan 110B ini, pedoman hukum kita menggunakan UU Cipta Kerja, periodenya harus selesai pada November 2023,” kata Suahasil.

Back to top button