News

Soal Sanksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Serahkan ke Pemprov DKI


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Sakhroji mengatakan pihaknya akan meneruskan hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) soal aksi Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka ke Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, agar segera ditindaklanjuti.

“Untuk pelanggaran hukum lainnya Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Sakhroji saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Saat ini, ia menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. “Selanjutnya Pemerintahan daerah Provinsi DKI yang melakukan penilaian dan menindaklanjuti sesuai Peraturan atau Pergub tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan hasil temuannya terhadap aksi Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu DKI Jakarta. Ketua Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Sonny Pangkey menyebut bahwa aksi Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) terdapat pelanggaran.

Temuan itu teregisterasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023.

“Diregister tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawasli DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang,” kata Sonny dalam temuanny, dilihat Inilah.com Kamis (4/1/2024).

Ia melanjutkan, kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif (caleg) dan cawapres usungan partai politik. “Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12/2016 pasal 7 ayat dua,” imbuhnya.
 

Back to top button