News

Wali Kota Jakut Akui Bangunan Ruko di Pluit Melanggar dan Harus Dibongkar

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengakui bangunan ruko di kawasan Pluit, Penjaringan yang sempat viral di media sosial (medsos) telah melanggar aturan.

Ia menjelaskan bangunan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pihaknya pun telah mengimbau kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar.

“Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi,” kata Ali.

Ali mengetahui adanya bangunan ruko yang melanggar karena dirinya mengecek laporan Ketua RT011/RW03 Pluit Riang Prasetya di Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) mengenai bangunan ruko tersebut.

Setelah itu, pihaknya juga meneruskan laporan kepada pihak terkait seperti PT Jakarta Propertindo (Perseroda), dulunya bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit, selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko, serta PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang (developer) ruko.

Hasilnya, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021. Jajaran Pemkot Jakut pun bergerak membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.

Setelah itu diberikan tenggang waktu sampai Selasa. Jika tidak dimulai pembongkaran secara mandiri maka Rabu, petugas terpadu yang akan membongkar bangunan yang melanggar tersebut.

Sebelumnya, Ketua RT 011/03 Pluit, Riang Prasetya menggeruduk sejumlah ruko yang telah menutupi saluran air dan bahu jalan di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (10/5/2023).

Menurutnya puluhan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan diyakini telah melanggar karena berada di atas saluran air. Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu memiliki lebar 18 meter, kini tersisa sekitar 6,5 meter.

Ketika itu kehadirannya langsung mendapat respons dari salah seorang pemilik kafe di ruko tersebut yang ta terima. Akibatnya cekcok mulut antara keduanya pun tak terhindarkan.

Kasus penyerobotan saluran air dan bahu jalan di kawasan Pluit serta cekcok mulut antara Ketua RT 011/03 itu sempat divideokan dan viral melalui medsos. Terlebih, lagi pemilik ruko meyakini tidak ada yang berani membongkar bangunannya.

Back to top button