News

Perjalanan Luar Negeri untuk Tujuan Pelesiran Akan Diperketat

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata perlu diperketat.

Hal ini sebagai upaya pencegahan menekan laju kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko dalam siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.

Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.

Moeldoko mengatakan, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.

“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.

Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.

“Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” tandas Moeldoko.

Back to top button