News

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Bui, Hak Politik Turut Dicabut

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi. (Foto: inilah.com)

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun bui  kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Vonis penjara ini terkait status terdakwanya dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mungkin anda suka

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022).

Eman menjelaskan Rahmat bersalah merujuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. Lalu Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Sebelumnya, Rahmat didakwa menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa. Ia juga didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara itu, pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. Meski begitu, pihaknya pun sempat berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 

Aria Triyudha

 

Back to top button