News

Waktu Pelaksanaan Pemilu Susulan di 668 TPS Belum Ditetapkan, KPU Kaji Mendalam


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa memastikan waktu pelaksanaan pemilu susulan di 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, KPU sejauh ini masih mengkaji secara mendalam mengenai  pemilu susulan yang tersebar di empat provinsi tersebut.

“Sebagaimana kami sampaikan, ada beberapa hal, setidak-tidaknya yang jadi alasan, karena bencana alam banjir, masih tergenang, ada perusakan terhadap logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara, sehingga belum tersedia atau juga setelah penghitungan suara ada yang ribut di TPS,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Dia menjelaskan, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan, yaitu pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan. Adapun jangka waktu pemilu susulan untuk digelar adalah 10 hari sejak hari pemungutan suara. Namun, hal ini harus melihat kondisi di lokasi daerah tersebut.

“Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan, karena misalkan seperti yang di Demak, kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari,” katanya.

Hasyim mengungkapkan, keputusan pemilu susulan atau pemilu lanjutan merupakan kewenangan KPU daerah. KPU daerah akan membuatkan catatan dalam berita acara terkait kejadian khusus tersebut.

“Situasi ini oleh teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Rabu (14/2/2024), KPU memutuskan ada sekitar 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada empat provinsi yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di lima kabupaten kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam.

Pertama, kata dia, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebanyak 108 TPS harus melakukan pemungutan suara susulan. Sebab, daerah tersebut masih dilanda banjir yang menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.

Lalu, Kota Batam, Kepulauan Riau, ada 8 TPS yang kekurangan surat suara. Ketiga, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sekitar 92 TPS yang dinilai perlu melakukan pemungutan suara susulan.

Keempat, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, ada 456 TPS yang harus menggelar pemungutan suara susulan. “Dua-duanya baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah,” ujar Hasyim.

Kelima adalah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Sebanyak 4 TPS melakukan perlu pemungutan suara susulan karena gangguan keamanan.

 

Back to top button