News

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadirkan Sejumlah Ahli dalam Sidang Etik Hari Ini

Proses sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (JT) kembali dilanjutkan. Sidang dilaksanakan secara tertutup oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Gedung ACLC KPK C1 (Kantor Dewas), Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

“Agenda pemeriksaan saksi ahli yg diajukan JT dan pemeriksaan JT sendiri,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris ketika dihubungi Inilah.com, dikutip Jumat (11/8/2023).

Harris tak mengetahui siapa saja saksi ahli yang diajukan oleh Tanak untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Etik.

Diberitakan sebelumnya, Pada Senin (19/6/2023), Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran etik Tanak ke sidang majelis etik, karena sudah cukup bukti. Di mana, bukti yang ditemukan Dewas KPK, dijelaskan Albertina Ho yakni Tanak mengirim chat kepada Sihite sebanyak tiga pesan yang kemudian langsung dihapus pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, kata Albertina, pada tanggal tersebut, bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

Dari hasil pemeriksaan Sihite, ia belum sempat membaca chat dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Sementara Tanak berdalih, isi chat tersebut berisi tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia mengubungi Sihite karena menurutnya mengerti permasalahan hukum. Tanak beralasan, pesan teks terhapus otomatis.

Tanak ogah menyerahkan HP nya yang sebagai barang bukti dugaan pelanggaran etik dirinya lakukan. Namun dia berdalih tak pernah melakukan hal tersebut.

Albertina, merasa heran dengan keterangan Tanak. Seharusnya, chat otomatis seluruhnya terhapus bukan hanya terpilih saja. Tanak disangkakan melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Back to top button