News

Sidang Korupsi BTS, Hakim Beri Putusan Sela Irwan Hermawan Cs

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan membaca putusan sela terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

Mungkin anda suka

Tiga terdakwa itu, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sidang lanjutan terhadap ketika terdakwa telah terjadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya akan menjalankan sidang pukul 10. 00 WIB.

“Putusan Sela,” demikian tertulis di SIPP PN Jakpus, Kamis (27/7/2023).

Sebagai Informasi, Irwan Hermawan didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button