News

Wacana Jadwal Pendaftaran Paslon Dimajukan, DPR Tunggu Permintaan Konsultasi KPU

Wacana Jadwal Pendaftaran Paslon Dimajukan, DPR Tunggu Permintaan Konsultasi KPU

Senin, 11 September 2023 – 22:22 WIB

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya hanya menunggu ‘bola’ dari KPU terkait wacana dimajukannya jadwal pendaftaran paslon. (Foto: Dok. DPR RI).

Ketua Komisi II DPR RI Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya memahami adanya perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal ini merupakan konsekuensi dari adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Jadi itu konsekuensi dari Perppu saja sebetulnya,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Tapi Doli mengingatkan bahwa setiap penerbitan Peraturan KPU (PKPU) maupun peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  wajib dikonsultasikan dulu kepada pihaknya sebelum nanti dipublikasikan dan disosialisasikan.

Untuk itu ia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat permintaan tersebut dari KPU, sebagai lembaga penyelenggara, untuk kemudian dirapatkan dalam upaya pengkonsultasian aturan. “Nah kami menunggu tentu nanti pasti akan ada permintaan penjelasan lebih detail ya kenapa jatuhnya tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023),” ucap dia.

Menurutnya, baik pemerintah dan Komisi II DPR RI nantinya juga akan menunggu permintaan terkait dengan revisi PKPU lainnya seperti permasalahan mengenai masa kampanye dan lembaga pendidikan yang boleh dimasuki para pasangan capres. “Nanti kita akan bahas di Komisi II,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button