News

Vonis AG, Kekasih Mario Dandy Bakal Dibacakan Siang Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar sidang pembacaan vonis bagi terdakwa pacar Mario Dandy, AG (15) terkait penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis tersebut akan digelar Senin siang sekira pukul 14.00 WIB.

“Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB,” terang Djuyamto dalam siaran persnya kepada wartawan sesaat tadi.

Sidang putusan terhadap anak di bawah umur ini, akan digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini tentu berbeda dengan sidang dakwaan hingga tuntutan yang digelar tertutup untuk umum.

“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ucapnya. Meski begitu, untuk terdakwa anak AG tidak dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, Djuyamto melanjutkan, walaupun sidang digelar secara terbuka namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Alasannya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang tuntutan, AG dituntut hukuman selama empat tahun karena melanggar Pasal 355 KUHP.

Back to top button