Market

UU Dirombak Total, Bukti Megaproyek IKN Nusantara Nihil Perencanaan


Belum setahun, UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah direvisi melalui UU No 21 Tahun 2023. Terkesan, tidak ada perencanaan yang matang dari megaproyek IKN Nusantara.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengatakan, usulan agar UU 21/2023 tentang IKN direvisi lagi, sangat penting untuk mewujudkan IKN sebagai kota berkelanjutan dan penggerak ekonomi di masa depan.

Ia mengatakan, perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 itu, diperlukan agar Otorita IKN bisa bekerja optimal. Khususnya untuk menyelenggarakan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN (4P).

“Hal ini sesuai arah Bapak Presiden Jokowi, bahwa membangun ibu kota baru bukan saja membangun gedung-gedung fisik dan infrastruktur. Namun, harus mampu mendorong budaya kerja baru dan hidup baru,” ujar Bambang dalam Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023, Senin (11/12/2023).

Bambang mengatakan, melalui pembangunan IKN, pemerintah akan mewujudkan transformasi bangsa Indonesia menuju Indonesia emas pada 2045. Pembangunan ibu kota baru ini juga mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

“Keterlibatan ini adalah keniscayaan karena IKN dirancang sebagai a world class city for all atau kota dunia untuk semua,” ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN atau Revisi UU IKN pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Selasa, 3 Oktober 2023.

Revisi beleid ini disetujui 7 fraksi, yakni fraksi Partai Gerindra,  PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PPP menyetujui pembahasan revisi UU IKN. Sementara itu, fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN tersebut.

Adapun Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN Diani Sadiawati menyebut ada lima poin urgensi perubahan UU IKN. Pertama, penguatan aspek kelembagaan dan kewenangan khusus Otorita IKN.

“Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023, dari aspek kewenangan khusus ini sudah sangat kuat memberikan kewenangan kepada Otorita IKN untuk melakukan berbagai hal yang sejalan dengan kebutuhan 4P,” kata Diani.

Kedua, penguatan kewenangan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran/barang. Ketiga, penguatan pengaturan pertanahan, penataan ruang, dan batas wilayah.

Keempat, percepatan pembangunan dan penyelenggaraan perumahaan. “Terakhir, kepastian keberlanjutan kegiatan 4P,” kata Diani.

 

Back to top button