News

Utang Guru Madrasah Inpassing, Banggar DPR Minta Kemenag Sisir Anggaran Rp70 Triliun

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan, utang negara sebesar Rp1,7 Triliun yang ditujukan untuk gaji guru madrasah inpassing bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saja. Hal ini disampaikan dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

“Begini, itu tidak semata-mata urusan Kemenkeu, kami kembalikan kepada Kementerian Lembaga (K/L) anggarannya. Anggaran K/L nya. Nah anggaran K/L nya itu Rp70 Triliun di Kementerian Agama (Kemenag), ya disisir dong. Jangan setiap soal, setiap ada masalah langsung minta anggaran,” tegas Said.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menekankan, penting untuk memahami secara detail bagaimana alokasi anggaran Rp70 triliun tersebut digunakan. Ia menyoroti adanya kemungkinan anggaran tersebut terfokus pada hal-hal seperti fisik dan renovasi, namun mengabaikan nasib guru-guru yang membutuhkan Rp1,7 Triliun.

“Karena dari Rp70 Triliun itu diambil saja Rp1,7 Triliun untuk menyelesaikan masalah pokok prinsip fundamental bagi kehidupan guru kita, itu harus dipenuhi oleh K/L nya,” lanjut Said.

Said menganggap bahwa persoalan anggaran ini bukan sekadar soal meminta tambahan, namun juga memahami dengan jelas penggunaannya. “Bukan semata-mata ada apa-apa minta tambahan, kan tidak sehat negara ini. Bukan kita (Banggar) tidak memikirkan nasib guru itu, tapi Banggar mempertanyakan alokasi dan distribusi anggaran di K/L nya, dalam hal ini tentu Kemenag,” pungkas Said.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, telah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk melunasi utang negara sebesar Rp1,7 triliun yang diperuntukkan bagi gaji guru madrasah inpassing.

Iskan menekankan perlunya adanya skala prioritas dalam pengelolaan keuangan negara dan mengkritik pemerintah yang kerap mensubsidi BUMN yang merugi, sementara guru inpassing justru terabaikan. Untuk itu, Iskan berharap koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui rapat lintas komisi yang melibatkan Menkeu, Menteri Pendidikan, dan Komisi XI, serta Banggar.

Back to top button