News

Usut Rasuah di Kementan, KPK Periksa Anak SYL Indira Chunda Thita


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada anak sulung eks Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2/2023) hari ini.

Indira Chunda Thita selaku Anggota DPR RI diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Hari ini (2/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri  (Anggota DPR),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Turut dipanggil dalam pemeriksaan perkara ini, pihak swasta bernama Ali Andri. Namun, Ali belum membeberkan materi pokok pemeriksaan keduanya oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pelanggaran etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (11/12/2023). Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan, anak SYL terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi Kementan.

Tapi tidak dijelaskan secara rinci identitas Anak SYL yang dimaksud. Putri SYL pertama,  Indira Chunda Thita menjabat sebagai anggota DPR RI dan putra kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra menjadi Plt Kepala Dinas Ketapang Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan si bungsu, Rinra Sujiwa Syahrul Putra telah meninggal dunia pada tahun 2011 karena sakit lambung.

“Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” papar Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris di ruang sidang, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

KPK pun mencegah ke luar negeri sembilan orang pihak terkait dalam kasus rasuah tersebut selama enam bulan ke depan hingga 6 April 2024. Adapun dinasti Limpo yang dicegah yaitu Istri SYL Ayun Sri Harahap, Anaknya yang menjadi Anggota DPR RI Indira Chunda Thita, dan Cucunya, A Tenri Bilang Radisya Melati.

Diketahui, SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Mohammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam konstruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD 4000 – USD10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.

Ketiganya terjerat perkara pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Back to top button