News

Usai Divonis Dewas, KPK Segera Eksekusi 90 Petugas Rutan yang Langgar Etik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal eksekusi 90 petugas Rutan yang melanggar etik berat dalam kasus pungutan liar (pungli) dengan jenis hukuman permintaan maaf terbuka.

Hal ini menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rutan KPK, Kamis (15/2) kemarin.

“Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para Terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, Sekjen KPK bakal memproses sanksi pendisiplinan pada 90 oknum  petugas rutan tersebut. Melalui pembentukan tim pemeriksa yang terdiri dari  unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” jelas Ali

“Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa,” sambung dia.

KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai ini yang bersumber dari instansi lain Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) kepada instansi asalnya. Diketahui, asal instansi oknum petugas rutan itu yaitu Kemenkumham, Polri dan pegawai outsourcing.

Kasus Pungli di Ranah Pidana

KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pungli rutan melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

“Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan namun masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” ucap dia.

Sebagai upaya mitigasi, KPK telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.

“KPK secara intensif juga melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah-langkah antisipatif lainnya. KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya,” papar Ali.

Selain itu untuk memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung Rutan KPK dapat berlangsung dengan baik dan optimal, KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area.

KPK juga intens berkoordinasi dengan Kemenkumham sebagai instansi yang menaungi pengelolaan Rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personil dan pembinaan teknis operasional Rutan.

“Tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi ini merupakan wujud komitmen KPK untuk terus berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan,” pungkas Ali.

Back to top button