News

Usai Ditilang, Pengendara Bakar Motornya di Depan Pos Polisi

Seorang pengendara motor nekat membakar sepeda motor miliknya setelah mendapat tindakan dari polisi berupa tilang di Jl Raya Cirendang, Kuningan, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan saat ini sepeda motor tersebut sudah dipadamkan dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

Dirinya menceritakan awalnya pengendara bernama Asep itu diberhentikan petugas Satlantas Polres Kuningan lantaran tidak mengenakan helm. Setelah berhenti, petuga meminta kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Setelah dicek, surat kendaraan ternyata sudah kedaluwarsa,” katanya.

Kemudian pihak kepolisian memberikan surat tilang kepada pengendara tersebut. Setelah itu pelaku (Asep) kembali ke motornya dan langsung membakarnya di depan pos polisi.

Para polisi beserta warga yang berada di lokasi pun pun berusaha memadamkan kobaran api yang menyala di sepeda motor seraya mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan motif dari aksi pembakaran tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, pihak keluarga pelaku menjelaskan bahwa Asep sudah sejak lama menderita gangguan mental akibat depresi.

Setelah mendapat penjelasan, pelaku pun tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor dengan didampingi pihak keluarga.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button