News

6 Anggota KPU Langgar Etik, 1 Dicopot Soal Verifikasi Parpol

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan enam anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut) terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perihal kecurangan verifikasi partai politik. Putusan ini antara lain turut memberhentikan salah satu Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu.

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2023).

Keenam anggota KPU Sulawesi Utara tersebut yaitu teradu IV Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara; teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Utara; teradu VI Elysee Philby Sinadia selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU Kabupaten Sangihe; teradu VII Tomy Mamuaya; dan teradu VIII Iklam Patonaung masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Sangihe, termasuk teradu IX Jelly Kantu.

Dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, keenam teradu tersebut dikatakan tidak profesional karena telah mencampuri urusan verifikasi faktual. Verifikas ini dikerjakan KPU Sangihe dan mengakomodasi masuknya 33 anggota Partai Gelora tidak sesuai ketentuan dan prosedur.

Sementara, DKPP menilai tindakan Jelly Kantu yang melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah melampaui kewenangannya sebagai Kasubbag Teknis Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Teradu IX terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan verfikasi faktual (verfak) partai politik,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Selain itu, menurut Ratna, Jelly seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Admin aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tugasnya hanya sebatas pelaksana teknis serta administratif penginputan data dan dokumen pada Sipol.

“Perubahan data dan unggahan hasil verfak (verifikasi faktual) Partai Gelora yang dilakukan pada 7 November 2022 menyalahi tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 2022,” ujar dia menambahkan.

Back to top button