News

Usai Diklaim Masuk NKRI, Kemenlu Tegaskan Pulau Pasir Bagian dari Australia

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan jika Pulau Pasir merupakan milik dari Australia. Penegasan ini Kemenlu sampaikan usai Pulau Pasir sempat mendapatkan klaim masuk wilayah Indonesia oleh masyarakat adat Laut Timor.

“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu, Abdul Kadir Jailani dalam unggahan di akun Twitternya @akjailani, Senin (24/10/2022).

Dia mengatakan, Australia masuk dalam wilayah jajahan Inggris pada abad ke-18. Wilayah kekuasaan Inggris saat itu meliputi Pulau Pasir atau yang bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Pada tahun 1933, Inggris menyerahkan pulau tersebut kepada Australia.

“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore dan Cartier Acceptance Act 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia pada 1942,” lanjut Abdul Kadir.

Abdul menjelaskan, Pulau Pasir tidak masuk wilayah Indonesia karena pada era kolonial Belanda tidak menguasai pulau tersebut. Dengan merujuk hukum internsional maka wilayah NKRI hanya meliputi wilayah bekas jajahan Hindia Belanda.

“Pulau Pasir tak pernah termasuk dalam administrasi Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tak pernah masuk dalam wilayah NKRi,” ucap dia.

ist

Masyarakat Adat Laut Timor Usir Australia dari Pulau Pasir

Sebelumnya, Pulai Pasir sempat menjadi sorota usai masyarakat adat Laut Timor meminta Australian pergi dari wilayah tersebut. Bahkan mereka mengancam akan menggugat kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth di Canberra.

“Jika Australia tak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth,” kata Ferdi di Kupang mengutip dari Antara, Jumat lalu.

Ferdi mengatakan klaim Australia tersebut menimbulkan reaksi dari masyarakat Indonesia.

Selama ini, ia mendesak pihak Australia untuk meghentikan aktivitas di pulau itu. Namun, seruan tersebut diabaikan.

“Padahal kawasan tersebut mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” kata Ferdi lagi.

Dia menyinggung di lokasi tersebut banyak makam leluhur Rote dan beragam artefak lain.

Sengketa antara Indonesia dan Australia soal Pulau Pasir sudah terjadi sejak lama. Kemudian pada 1974, Canberra dan Jakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal batas wilayah teritorial.

Saat itu, Australia buru-buru mengklaim pulau tersebut miliknya, dan kini kerap menjadi perdebatan dengan masyarakat Indonesia.

Pulau Pasir terdiri dari berbagai pulau kecil yang tak berpenghuni. Pulau ini terletak sekitar 170 kilomter dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, pulau ini berjarak 320 kilometer dari Australia.

Back to top button