News

Unjuk Rasa Boleh, Asal Pahami Aturan Ini

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak legal yang dijamin oleh negara kepada warga negara dalam bentuk ekspresi menyampaikan pendapat di muka umum.  

Demonstrasi merupakan perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Beberapa ketentuan di bawah ini mengatur tentang demonstrasi, di antaranya:

  1. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang ini, demonstrasi adalah kegiatan di mana satu orang atau lebih mengungkapkan pikirannya secara lisan, tertulis, dan lain-lain dalam demonstrasi di depan umum.  
  2. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tertulis, dan sebagainya diatur dengan undang-undang”.
  3. Pasal 28E(3) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”  
  4. Pasal 25 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: “Setiap orang berhak menyatakan pendapatnya di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan Undang-undang.” 
aturan unjuk rasa
Ini Aturan Unjuk Rasa Sesuai Undang-Undang. Foto: gettyimages.com

Aturan soal unjuk rasa diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Salah satu aturan utamanya, penyampaian pendapat di muka umum harus dilaporkan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.

1. Bentuk Kegiatan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Menurut Pasal 4 Perkapolri 7 Tahun 2012, bentuk tindakan penyampaian pendapat di muka umum adalah:

  • Unjuk rasa atau demonstrasi;
  • Pawai;
  • Rapat umum;
  • Mimbar bebas;
  • Penyampaian ekspresi secara lisan, aksi diam, aksi teatrikal, dan isyarat;
  • Pengungkapan pendapat melalui alat peraga, pamflet, poster, gambar, brosur, selebaran, petisi, spanduk; dan
  • Kegiatan lain yang tujuan utamanya adalah menyampaikan pendapat di muka umum.

2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa

Waktu pelaksanaan demonstrasi atau unjuk rasa diatur dalam Pasal 7. Adapun bunyinya:

(1) Penyampaian pendapat di muka umum dilakukan di tempat dan waktu sebagai berikut:

  • Di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00, waktu setempat; dan
  • Di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu:

  • Hari besar nasional;
  • Hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
  • Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penyampaian pendapat di muka umum dilarang di:

  • Tempat ibadah, rumah sakit, bandara atau pelabuhan laut, stasiun kereta api, terminal transportasi darat;
  • Lokasi objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar (pembatas);
  • Instalasi militer kurang dari 150 meter dari pagar luar (pembatas);
  • Di lingkungan Istana Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) kurang dari 100 meter dari pagar luar; dan
  • Tempat yang rutenya melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.

3. Tata Cara Aksi Unjuk Rasa

Pasal 10

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mengatur tentang:

(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11

Kemudian, ada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur tentang isi surat pemberitahuan unjuk rasa yang disampaikan kepada Polri, berbunyi: 

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:

  • Maksud dan tujuan;
  • Tempat, lokasi, dan rute;
  • Waktu dan lama;
  • Bentuk;
  • Penanggung jawab;
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
  • Alat peraga yang dipergunakan; dan atau
  • Jumlah peserta

Pasal 12

Selanjutnya, aturan jumlah peserta dan penanggung jawab dalam unjuk rasa, telah diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang berbunyi:

(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

4. Sanksi Hukuman Peserta Unjuk Rasa

Apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku atau peserta unjuk rasa saat berdemonstrasi makan akan dikenakan sanksi.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berbunyi “Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan sanksi dan hukuman dijelaskan dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:

Pasal 17 berbunyi ”Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokok.”

Sementara itu, Pasal 18 menyatakan bahwa:

(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

Back to top button