News

Ungkap Temuan PPATK, KPU Sebut Ada Transaksi Ratusan Miliar ke Rekening Parpol


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kejanggalan dana pemilu. Disebut ada transaksi miliaran dari bendahara partai politik.

Mungkin anda suka

“PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” ujar Idham dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Lebih lanjut, Idham mengatakan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan.

“Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terrinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” katanya.

Idham mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan partai politik KPU akan mengingatkan tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang.

Peraturan tersebut, didasari oleh peraturan perudang-undangan yang berlaku. Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, kata Idham maka akan terkena sanksi pidana Pemilu. Idham melanjutkan, PPATK juga melakukan pemantauan pada SDB (Safe Deposit Box).

“PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 – 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN,” papar Idham.

“Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan,” tambah dia.

Namun, terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global dimana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB itu. Idham mengaku KPU akan kembali memberikan sosialisasi terkait dengan regulasi kampanye dan dana kampanye.

“Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” pungkasnya.

Back to top button