News

Swafoto dengan e-KTP, Waspadai Pemulung Data

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan swafoto (selfie) dengan e-KTP untuk mewaspadai pemulung data.

Diketahui saat ini fenomena bisnis digital melalui non-fungible token (NFT) melalui laman daring kerap ramai dibicarakan. Terlebih lagi dengan adanya seorang bocah bernama Ghozali yang mampu menjual koleksi fotonya dengan harga yang fantastis.

Namun hal itu diikuti masyarakat lain yang berswafoto dengan e-KTP di sampingnya sebagai bentuk verifikasi dan validasi yang justru membahayakan pemiliknya. Karena rentan terjadinya penipuan atau kejahatan oleh pemulung data.

“Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” katanya.

Menurutnya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga atau akta kelahiran akan berbahaya jika jatuh ke tangan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Karena dengan identitas tersebut bisa saja digunakan untuk transaksi ekonomi yang dapat merugikan si pemilik identitas.

Pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP elektronik di media online tanpa hak pun terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan (atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button