News

Ungkap Kendala Rekapitulasi, Bawaslu: 1.222 TPS di Bekasi Masih Proses di Kecamatan


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap terdapat beberapa daerah yang belum juga menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dari 9 provinsi yang belum selesai, 5 di antaranya masih berlangsung tahap rekapitulasi, yakni Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

“Kendala rekap berjenjang tidak bisa diselesaikan tepat waktu, misalnya, di Jawa Barat, Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi terdapat 1.222 TPS yang saat ini masih berproses di kecamatan,” kata Lolly saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Contoh lain yang belum menuntaskan hasil rekapitulasi yakni di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, Papua.

“Selain itu, terdapat keberatan saksi pada forum pleno, dan laporan laporan peserta Pemilu ke Bawaslu sehingga berdampak pada pelaksanaan rekap pleno yang tidak tepat waktu,” kata Lolly.

Lollye menjelaskan berdasarkan ketentuan, Pasal 47 ayat (1) PKPU No. 5 tahun 2024 menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak (kotak suara tersegel, kotak rekapitulasi tersegel, dan kotak hasil TPS tersegel) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya.

“Artinya, rekap di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan setelah semua kotak dari kecamatan diserahkan ke tingkat kabupaten. Begitu pula rekapitulasi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Namun, sambung Lolly, lampiran I nya terkait jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, menyatakan bahwa tahapan rekap di kecamatan dan kabupaten/kota beririsan, begitu pula kabupaten/kota dengan provinsi.

“Misalnya, jadwal rekap di kecamatan tanggal 15 Februari sampai 2 Maret, rekap di kabupaten/kota tanggal 17 Februari sampai 5 Maret, sementara di provinsi dilaksanakan 19 Februari sampai 10 Maret,” kata Lolly.

Untuk itu, menurut Lolly dengan ketentuan jadwal itu membuka ruang, dalam hal terdapat sebagian kecamatan sudah menyelesaikan rekap sesuai jadwal dan sebagian kecamatan belum menyelesaikan rekap hingga tanggal 2 Maret.

“Maka KPU dapat melaksanakan rekap di tingkat kabupaten/kota terhadap kecamatan yang sudah selesai, dan PPK yang belum selesai dapat melanjutkan rekap di tingkat kecamatan sepanjang tidak melewati jadwal dan tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya menutup.

Back to top button