News

Polisi Tangkap Gusti Randa di Palembang

Polisi membekuk seorang pria  bernama Gusti Randa Saputra alias EW (21),  setelah buron selama delapan hari. Gusti Randa Saputra tersangkut kasus pencurian ponsel milik seorang bernama Febri Apriyadi (20), di Dusun II Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Palembang.

Pelaku tidak sendirian saat beraksi, pelaku bersama rekannya berinisial RI yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Gusti Randa ditangkap oleh Tim Trabazz tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, Minggu (8/5/2022).

Gusti Randa beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, setelah terlebih dahulu mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah masuk, pelaku langsung mengambil dua unit handphone dan langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dan setelah pengembangan Polisi berhasil membekuk Gusti Randa.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button