Market

UMP 2024 Sumbar Jadi Rp 2,81 Juta, Gubernur: Meski Tak Besar Diharapkan Berdampak Positif

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Sumatera Barat (Sumbar) telah diputuskan setelah melalui rapat yang cukup panjang. Meski tidak terlalu besar, diharapkan bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.

Berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, UMP 2024 Sumbar diputuskan naik menjadi Rp 2,81 juta dari Rp 2,74 juta.

Gubernur Sumatera Barat,  Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.

Rapat digelar Kamis 16 November 2023 yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

“Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.

Ia menyebut secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30).

Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.

Nizam mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Untuk perhitungan UMP masing-masing daerah, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu.

Back to top button