Market

UMKM Dominasi Tarik Pinjaman Online Capai Rp15,5 Triliun

Dengan pengajuan kredit secara online telah meningkatkan fungsi intermediasi perbankan. Buktinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman online untuk UMKM perseroan nominalnya mencapai Rp 15,63 triliun. Hati-hati nanti macet!

Dengan demikian pembiayaan pinjaman online untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) meningkat tajam. Demikian juga pinjaman online untuk badan usaha senilai Rp 4,13 triliun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah.

“Selain itu, akses yang lebih cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan,” ujar Aman yang dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/7/2023).

Untuk secara menyeluruh, OJK mencatat kinerja pembiayaan pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun. Secara tahunan, angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 28,11 persen. Sedangkan dibanding bulan sebelumnya, tumbuh sebesar 30,64 persen.

Artinya, data outsanding tersebut merupakan nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online. “Jumlahnya bisa naik atau turun, serta bukan angka pinjaman yang bermasalah,” kata dia.

Sementara, pinjaman bermasalah di industri fintech P2P lending disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TW90. Aman mengatakan, angka tersebut merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen,” kata Aman.

Apalagi dengan pertumbuhan pembiayaan melalui pinjaman online, Aman mengatakan OJK terus mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan pinjaman online untuk kebutuhan produktif alih-alih konsumtif. OJK juga meminta masyarakat memilih pinjaman online berizin OJK, yang kini jumlahnya 102 perusahaan.

“Jangan menggunakan pipnjaman onlie ilegal karena hanya akan banyak memberi kerugian,” kata dia.

Back to top button