News

UII: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna menunjang efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi.

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers bertajuk “Menyoal Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset” yang digelar secara daring di kanal YouTube SahabatICW, Minggu (2/4/2023).

“Segeralah civil society bergerak untuk mendorong DPR dan pemerintah untuk membahas RUU ini dan kita harapkan disahkan menjadi UU, karena tanpa adanya UU ini pemberantasan penjahatan ekonomi termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) akan tidak efisien dan efektif,” kata Ari menegaskan.

Lebih lanjut, Ari melihat memang subtansi dari RUU ini ada yang belum terakomodasi oleh UU yang ada sekarang, sehingga dengan disahkan akan lebih efektif dan efisien.

“Kemudian terkait dengan aset yang ada di luar negeri, itu sulit dikembalikan ke Indonesia karena harus melalui izinlah, sudah menyangkut yurisdiksi negara lain itu nah sudah jadi solusi lah oleh RUU Perampasan Aset ini,” ujarnya.

Selain itu, sebagai akademisi Ari menyatakan kecewa terhadap apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI seakan mengonfirmasi bahwa pembahasan undang undang di DPR itu didominasi oleh kepentingan elite politik.

“Meskipun selama ini indikasi ke sana sudah ada tapi baru kali ini secara eksplisit disampaikan langsung oleh DPR bahwa mereka dalam melakukan progres legislasi berada dibayang-bayang elite partai politik,” lanjut Ari.

Ari menegaskan bahwa, sebagai wakil rakyat harusnya DPR dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kepentingan publik sebagai konsituennya.

“Mereka dipilih publik bukan oleh partai politik sekalipun pintu masuknya lewat parpol. Jadi ya apapun yang diputuskan harus sesuai menjadi wakil dari aspirasi masyarakat,” tegasnya kembali.

Back to top button