News

Tutupi Keadaan dari Anak, Istri Baiquni Terpaksa Berbohong

Saat bacakan pledoi, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo mengungkapkan keluarganya menjadi pihak yang paling terdampak karena dia terlibat dalam kasus ini. Salah satu dampaknya, tuturnya, sang istri sempat berbohong kepada anak-anaknya selama dirinya ditahan di tahanan tempat khusus (Patsus).

Ia bercerita, istrinya terpaksa berbohong kepada dua anaknya, karena dirinya tidak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi. Kala itu sang istri beralasan kepada anak-anaknya, Baiquni tengah bertugas ke luar negeri.

“Selama satu bulan di Patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang kerumah dan tidak bisa di hubungi karena sedang bertugas ke luar negeri,” kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Ia pun turut menggambarkan bagaimana kondisi perasaan sang istri, yang terpaksa harus berbohong kepada dua buah hatinya. Agar, anak-anaknya tidak malu atau kaget karena tahu ayahnya sedang ditahan dan terseret kasus. “Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung dan takut menghadapi itu semua sendiri,” ujarnya.

Diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Baiquni dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan ini diklaim jaksa telah turut mempertimbangkan peran Baiquni sebagai tulang punggung keluarga dan masih memiliki dua anak kecil.

Terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

Sementara terdakwa Irfan Widyanto juga dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Politik terbaik pada 2010 sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dituntut lebih berat, yaitu hukuman pidana tiga tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp20 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button